Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Sebagai Syarat Pembuatan SKCK Berisiko Maladministrasi dan Diskriminatif

- 5 Agustus 2021, 16:28 WIB
Ombudsman Republik Indonesia (ORI).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI). /Twitter.com/@OmbudsmanRI137

PORTAL LEBAK - Syarat dilampirkannya bukti atau sertifikat vaksinasi Covid-19 warga saat mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor kepolisian terus menuai kritikan dari berbagai pihak.

Setelah sebelumnya ada pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti yang menyatakan perlu dilakukannya sosialisasi lebih dulu, kini pihak Ombudsman angkat bicara mengenai syarat pembuatan SKCK ini.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan daerah Banten, Dedy Irsan, mengatakan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat pembuatan SKCK tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Saat Membuat SKCK Perlu Sosialisasi Dulu

"Sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan setiap orang atau pemohon SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus dan mendapatkan SKCK," kata Dedy seperti dikutip PortalLebak.com dari SeputarTangsel, 5 Agustus 2021.

Dedy menambahkan, saat ini korelasi antara pembuatan SKCK dengan sertifikat vaksinasi Covid-19 belum ada, meski baik dari segi mewujudkan percepatan herd immunity di masyarakat.

"Tidak ada korelasi antara SKCK dan sertifikat vaksin. Mungkin, tujuan mencantumkan syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan SKCK untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan vaksinasi guna mewujudkan herd immunity (Kekebalan kelompok)," tambah Dedy.

Baca Juga: Mabes TNI Kirim Bantuan Penanganan Covid-19 Berupa 190 Unit Oksigen Konsentrator dan Nakes Ke Kalimantan

Dedy menjelaskan kalau memang ingin merealisasikan percepatan program pemerintah pusat ke dalam program yang lain, harus dibarengi dengan landasan hukum yang jelas, dalam hal ini pengajuan pembuatan SKCK.

"Selama ini dasar hukum pengurusan SKCK tidak mencantumkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam pengurusan SKCK," ujarnya.

Pria yang kesehariannya melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelayanan publik ini mengingatkan para pelaksana kebijakan untuk tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan sehingga tidak menimbulkan maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Penyambutan Kontingen Indonesia Berlangsung Meriah Malam Ini, Bus Greysia dan Apriyani Disambut Water Salute

"Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan adanya diskresi yang tidak memiliki dasar yang kuat. Hal ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam bentuk tindakan diskriminatif, dan bisa juga diduga merupakan penyimpangan proses," tegasnya.

Tata cara pembuatan SKCK sendiri telah diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, dimana syarat untuk memperoleh SKCK diantaranya adalah melampirkan fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi akte lahir, dan pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar. Tidak ada persyaratan menunjukan bukti telah menerima vaksinasi Covid-19.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: seputartangsel.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah