Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Saat Membuat SKCK Perlu Sosialisasi Dulu

- 4 Agustus 2021, 16:08 WIB
SKCK untuk pelamar CPNS/tangkapan layar
SKCK untuk pelamar CPNS/tangkapan layar /

PORTAL LEBAK - Sebelumnya beredar informasi palsu mengenai kewajiban melampirkan bukti sertifikasi pemenerimaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan mengurus surat kehilangan ke kantor kepolisian.

Hal ini mungkin akan sulit diterima saat ini sehubungan dengan masih banyaknya masyarakat yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 di wilayah tertentu kerena distribusi vaksin yang sulit atau bahkan jumlahnya yang terbatas.

Seandainya pun wajib melampirkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 demi mempercepat kekebalan tubuh terhadap virus corona di masyarakat, pemerintah perlu mesosialisasikannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Pesawat Kepresidenan Ganti Livery Rp2 Miliar Disebut Foya-Foya, Kasetpres: Pengecatan Sudah Ditunda Sejak 2019

Seperti dijabarkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, berpendapat sertifikat vaksin Covid-19 yang dijadikan syarat pembuatan SKCK atau keperluan yang lain di kantor kepolisian harus disosialisasikan lebih dulu.

"Jangan sampai kebijakan itu membebani masyarakat. Sosialiasi dahulu jadi waktunya tidak singkat. Terus dilihat masih banyak juga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin," kata Trubus, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari IDX Channel, 4 Agustus 2021.

Dia pun menambahkan kebijakan seperti wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 ini lebih pantas diterapkan di tempat keramaian seperti pasar dan mal. Karena kegiatan masyarakat di tempat tersebut cukup tinggi dan sulit untuk diawasi oleh petugas pengawas.

Baca Juga: 800 Orang Disuntik Vaksin Covid-19 Palsu Merek AstraZeneca, 99 Persen Berisi Air

"Baiknya kebijakannya itu dipakai untuk (syarat) masuk ke mal dan pasar. Karena di sana pasti mobilitas masyarakat cukup tinggi. Jadi harus antisipasi jangan sampai timbul lagi peningkatan kasus virus Corona," sambungnya.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: IDX CHANNEL ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x