Untuk formulir pendaftaran dapat diambil di sekretariat panitia seleksi (pansel) setiap hari kerja:
1. Kantor Bagian Kesejaheraan rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
2. Sie/Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Kota Tangerang.
Baca Juga: Mensos Risma Marah Saat Sidak Dapati Oknum Sunat Bansos di Tangerang, Ini Sikapnya!
Formulir pendaftara bagi calon pelamar juga dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/formseleksibaznas
Sementara itu, tahapan seleksi, terdiri dari:
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Uji Kompetensi.
3. Wawancara.
Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Memperoleh Bantuan Sembako Bagi Pasien Isolasi Mandiri Covid-19 oleh Pemkot Tangerang
BAZNAS dibentuk dan didasari Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 8 Tahun 2001, yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.***