Kasus Korupsi Dana Hibah Transportasi, Kejaksaan Resmi Tetapkan DS Pemilik PT PDP Jadi Tersangka

- 15 Agustus 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi korupsi, Kasus Korupsi Dana Hibah Transportasi, Kejaksaan Resmi Tetapkan DS Pemilik PT PDP Jadi Tersangka
Ilustrasi korupsi, Kasus Korupsi Dana Hibah Transportasi, Kejaksaan Resmi Tetapkan DS Pemilik PT PDP Jadi Tersangka //Pixabay /Sajinka2/Pixabay

 

PORTAL LEBAK - Indonesia masih banyak juga pemerintah yang terjerat dengan kasus korupsi, namun bukan saja pejabat, pengusaha PT PDP ini pun jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah transportasi, karena dugaan menggelapkan dana hibah dari pemerintah, walaupun DS telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021 lalu.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan DS, pemilik PT PDP sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2017-2018, diketahui sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021.

Walaupun DS sudah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 9,660 miliar ke Kejati Papua pada 19 Februari 2021. Kejati Papua resmi menetapkan DS, pemilik PT PDP sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah transportasi di Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi 'Cukai', KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sebagai Tersangka

Dikutip Portallebak.Pikiran-Rakyat.com dari instagram @kejaksaan.ri pada Sabtu 14 Agustus 2021, Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo menegaskan, penetapan DS sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

"Pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghentikan kasus hukum," katanya dalam jumpa pers secara daring pada Jumat 13 Agustus 2021.

Ia menyayangkan, dana hibah yang diterima PT PDP seharusnya digunakan untuk mensubsidi penerbangan bagi masyarakat yang hendak pergi ke distrik-distrik.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Mensos Juliari Minta Hakim Bebaskan Dakwaan

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x