Terjerat Kasus Korupsi 'Cukai', KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sebagai Tersangka

- 13 Agustus 2021, 17:46 WIB
Terjerat Kasus Korupsi 'Cukai', KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Sebagai Tersangka
Terjerat Kasus Korupsi 'Cukai', KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi Sebagai Tersangka /Twitter KPK

 

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Dua tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU), dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai.

Bupati Bintan Apri Sujadi mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai KPBPB.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budi Sarwono, Terkait Dugaan Gratifikasi pada Dinas PUPR

Dikutip Portallebak dari Antara, pada Kamis 12 Agustus 2021, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan perihal tersebut.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Badai Covid-19 Terpa KPK, Ratusan Pegawai Terkonfirmasi Positif

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x