Sebab saat tiba di Tangerang, perempuan yang berhasil dibawanya dipaksa menjalani praktik prostitusi.
"Tersangka mempekerjakan wanita yang dibawanya dengan iming-iming bekerja di toko justru menjadi prostitusi dengan ancaman kekerasan", tambahnya.
Baca Juga: Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Rp25 Ribu per Lembar Diamankan Polresta Tangerang
Tersangka AS juga membatasi akses komunikasi perempuan yang dipaksanya menjalani prostitusi.
Tersangka AS kemudian membuka booking online dan menjadikan perempuan yang dibawanya untuk melayani pria hidung belang.
"Praktik prostitusi online yang dijalankan tersangka AS melalui aplikasi Michat," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran guna mengungkap kasus itu. Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dibantu tersangka SR.
Tersangka SR yang menyediakan tempat kontrakan bagi pria hidung belang.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga mendapati 3 orang perempuan. Ketiga perempuan itu mengaku dipaksa melayani pria hidung belang dibawah ancaman kekerasan.