Dalam putusannya Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara terbukti memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor hingga ia dimasukan kategori koruptor atau maling uang rakyat.***