Terlibat Radikalisme dan Terorisme, Karyawan Perusahaan Plat Merah Kembali Ditangkap Densus 88

- 14 September 2021, 16:29 WIB
Ilustarasi Penangkapan Terduga Teroris di Ciamis oleh Densus 88
Ilustarasi Penangkapan Terduga Teroris di Ciamis oleh Densus 88 //4711018/pixabay

PORTAL LEBAK - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) menangkap salah satu karyawan PT Kimia Farma berinisial S pada hari Jumat, 10 September 2021.

Pegawai S diringkus Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, karena dugaan keterlibatan S dalam jaringan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

S ditangkap bersama dua orang lainnya di hari yang sama. S diringkus bersama MEK di Jalan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan SH dibekuk di Jalan Wijaya Kesuma, Petamburan, Jakarta Barat.

Baca Juga: Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka! Panitia: Bukan Berdasarkan Pendaftar Tercepat

Terkait tindakan hukum yang dilakukan Densus 88 kepada salah satu karyawan Kimia Farma tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma, Verdi Budidarmo, buka suara menanggapi penangkapan karyawannya tersebut.

Dikutip PortalLebak.com dari PMJ News, Verdi menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada terduga S berupa pembebasan tugas jika benar terbukti terlibat dengan tindak pidana terorisme.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan S bersalah secara hukum, maka PT Kimia Farma Tbk akan memberikan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat," ujar Verdi dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Joko Widodo Pengrajin Kayu Bertemu Joko Widodo Pengrajin Besi Ketika Vaksinasi Door to Door di Klaten

Selama pemeriksaan dilakukan petugas kepolisian, terduga S hanya diberikan sanksi skorsing atau pembebasan tugas sementara oleh perusahaan.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x