PORTAL LEBAK - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) menangkap salah satu karyawan PT Kimia Farma berinisial S pada hari Jumat, 10 September 2021.
Pegawai S diringkus Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, karena dugaan keterlibatan S dalam jaringan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
S ditangkap bersama dua orang lainnya di hari yang sama. S diringkus bersama MEK di Jalan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan SH dibekuk di Jalan Wijaya Kesuma, Petamburan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Penerimaan Program Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka! Panitia: Bukan Berdasarkan Pendaftar Tercepat
Terkait tindakan hukum yang dilakukan Densus 88 kepada salah satu karyawan Kimia Farma tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma, Verdi Budidarmo, buka suara menanggapi penangkapan karyawannya tersebut.
Dikutip PortalLebak.com dari PMJ News, Verdi menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada terduga S berupa pembebasan tugas jika benar terbukti terlibat dengan tindak pidana terorisme.
"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan S bersalah secara hukum, maka PT Kimia Farma Tbk akan memberikan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tidak hormat," ujar Verdi dalam pernyataan tertulisnya.
Selama pemeriksaan dilakukan petugas kepolisian, terduga S hanya diberikan sanksi skorsing atau pembebasan tugas sementara oleh perusahaan.