Ini aturan baru karantina orang dari luar negeri, terkait Covid-19 Mulai Pertengahan Oktober 2021

- 15 Oktober 2021, 13:45 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI. /Foto: ANTARA FOTO/AGUS ALFIAN/

Selanjutnya pada diktum kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina.

Adapun ketentuan karantina dalam jangka waktu 5x24 jam dari negara asal, dengan eskalasi kasus positif Covid-19 nya rendah.

Baca Juga: Prancis Lockdown 1 Bulan, Denda Rp64 Juta Akan Diberikan Bagi yang Melanggar Aturan Karantina

Sedangkan aturan karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal, dengan eskalasi kasus positif Covid-19 nya tinggi.

“Pelaksanaan karantina dimaksud di diktum kedua mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19,” pungkas Ganip di diktum ketiga.

Dalam Diktum Keempat, Ketua Satgas menyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional.

Baca Juga: Heboh Harga Tiket Konser BTS Dijual Ribuan Dollar AS, ARMY: Apakah Ticketmaster Melanggar Aturannya Sendiri?

Para WNI yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” terungkap di diktum kelima.

Kemudian pada diktum keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional, seperti pada diktum keempat dan diktum Kelima hanya diperuntukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x