Selanjutnya pada diktum kedua, WNI pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina.
Adapun ketentuan karantina dalam jangka waktu 5x24 jam dari negara asal, dengan eskalasi kasus positif Covid-19 nya rendah.
Baca Juga: Prancis Lockdown 1 Bulan, Denda Rp64 Juta Akan Diberikan Bagi yang Melanggar Aturan Karantina
Sedangkan aturan karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara asal, dengan eskalasi kasus positif Covid-19 nya tinggi.
“Pelaksanaan karantina dimaksud di diktum kedua mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19,” pungkas Ganip di diktum ketiga.
Dalam Diktum Keempat, Ketua Satgas menyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional.
Para WNI yang masuk melalui entry point Bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain Bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah,” terungkap di diktum kelima.
Kemudian pada diktum keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan internasional, seperti pada diktum keempat dan diktum Kelima hanya diperuntukkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;