Ini aturan baru karantina orang dari luar negeri, terkait Covid-19 Mulai Pertengahan Oktober 2021

- 15 Oktober 2021, 13:45 WIB
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berolahraga saat menjalani isolasi di Mess Karantina Kesehatan Pelabuhan di Perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 40 PMI yang terkonfirmasi COVID-19 setelah kembali dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong tersebut menjalani isolasi selama 15 hari di tempat itu dan diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI. /Foto: ANTARA FOTO/AGUS ALFIAN/

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta hari ini 15 Oktober 2021: Irvan dan Al Susun Rencana, Siapa yang Akan Terjebak

Termasuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

Juga bagi pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah," pungkas Ganip.

Baca Juga: Alat Peringatan Dini Gempa dan Tsunami, Perkenalkan: SIRITA dan EWS Radio Broadcaster

"Maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” seperti diurai melalui diktum ketujuh.

PortalLebak.com melansir setkab.go.id, pemberlakuan keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point).

Termasuk Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Terminal Multipurpose Wae Kelambu, Pelabuhan Labuan Bajo, NTT Diresmikan

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tandas Ganip.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x