Baca Juga: Orang Tak Dikenal Berenang Di Sungai Pait, Tiba-tiba Minta Tolong dan Tenggelam
Atas perbuatannya, tersangka GSR dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016.
Aturan tersebut mengatur, tentang informasi dan transaksi elektronik, sekaligus diterapkan pasal 378 KUHP.
GSR juga dijerat pasal 372 KUHP serta terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.***