Wanita Muda Dibekuk: Kasus Arisan Bodong Online Terbongkar, Para Korban Rugi Rp2 Miliar

- 20 Oktober 2021, 12:26 WIB
Seorang wanita muda, GSR (24) warga asal Grobogan, Jateng (Paling kiri) diduga telah menipu 208 korban dengan arisan bodong online, kerugian mencapai Rp2 miliar.
Seorang wanita muda, GSR (24) warga asal Grobogan, Jateng (Paling kiri) diduga telah menipu 208 korban dengan arisan bodong online, kerugian mencapai Rp2 miliar. /Foto: polri.go.id/Humas Polda Jateng/

Baca Juga: Orang Tak Dikenal Berenang Di Sungai Pait, Tiba-tiba Minta Tolong dan Tenggelam

Atas perbuatannya, tersangka GSR dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur, tentang informasi dan transaksi elektronik, sekaligus diterapkan pasal 378 KUHP.

GSR juga dijerat pasal 372 KUHP serta terancam hukuman paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x