Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan Cina berisikan sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 (tujuh ratus) gram.
“Jadi total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 kilogram” lanjut Hadi.
Hadi menuturkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per Kg oleh salah satu tersangka lainnya inisial H yang saat ini berstatus DPO.
Baca Juga: Residivis Edarkan Sabu di Cibadak Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lebak
“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.***