Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya segera gelar perkara setelah pemeriksaan ini.
"Ini masih penyelidikan, kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara," tegas Kombes Yusri Yunus.
Gelar perkara, menurut Yusri dijalankan agar dapat ditentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam laporan terkait kasus Rachel Vennya.
Jika tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus ini akan dihentikan.
Meski demikian jika ditemukan unsur pidana, maka kasus akan masuk tahap penyidikan, dilanjutkan melalui gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Masih penyelidikan, tugas penyelidik mencari apakah ada dugaan pidana di situ (kasus Rachel Vennya-Red)," kata Yusri.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Kebut perkuatan industri biodiesel, jaga ketahanan energi nasional
Polisi menduga terdapat dua pasal yang dilanggar oleh Rachel Vennya terkait tindakannya kabur dari proses isolasi karantina, setelah berlibur dari luar negeri.
"Peristiwa pada 17 September 2021, ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Dugaan persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," jelas Kombes Yusri.***