Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

- 22 Oktober 2021, 10:29 WIB
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021
Para penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian tiket mulai tanggal keberangkatan tanggal 26 Oktober 2021 /kabar-priangan.com/Helma A/

PORTAL LEBAK - Manajemen PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memperbolehkan kembali, anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api, mulai 22 Oktober 2021.

Aturan ini sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, yang dikeluarkan pada 20 Oktober 2021.

“Anak di bawah usia 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti; hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh," papar VP Public Relations PT. KAI Joni Martinus yang PortalLebak.com lansir dari Antara, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Nekad Terobos Palang Perlintasan Kereta Api, Seorang Pengendara Motor Terseret 25 meter

"Anak-anak diwajibkan mengenakn masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu terapkan protokol kesehatan dengan disiplin," tambahnya.

Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api, menurut Joni, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang harus dibuktikan dengan kartu keluarga.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api, sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Aturan Naik Kereta Api KRL Commuterline di Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras Selama PPKM

1. Penumpang Kereta Api jarak jauh dan lokal harus memperhatikan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan memperlihatkan kartu vaksin.

- Penumpang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa divaksinasi Covid-19.

2. Penumpang Kereta Api jarak jauh harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021

Penumpang Kereta Api lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas, berlaku mulai 31 Agustus 2021, saat memesan tiket.

Sedangkan untuk Kereta Api jarak jauh, calon penumpang diwajibkan memasukkan NIK, berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK, berlaku bagi penumpang dewasa atau pun anak-anak, demi mendukung program pemerintah untuk penggunaan NIK di seluruh sektor layanan publik.

Baca Juga: Marak aksi mabok-mabokan, TNI/Polri Gelar Razia Gabungan Sita Puluhan Botol Miras

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

"Saat ini PT. KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi bersama sistem boarding perjalanan kereta api," ungkap Joni.

Selanjutnya, PT. KAI kembali mengingatkan protokol kesehatan ketat oleh pelanggan saat akan naik kereta ap,i pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan Relawan Kebencanaan di Bogor Diberikan Ilmu Gizi Bencana Diinisiasi Dompet Dhuafa

Para pelanggan diminta mematuhi protokol kesehatan seperti; mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan kurang dari 37,3 derajat celsius.

Kemudian, para penumpang diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Pemuda Bernama ‘Bhineka Tunggal Ika’ Diamankan Polisi, Terduga Pengguna Narkoba

"Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung, sepanjang perjalanan di Kereta Api," pungkas Joni.

Para penumpag juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Terkecuali bagi penumpang harus mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang yang bersangkutan.

Baca Juga: Kakek Cabul di Padarincang Ini Diduga Ancam dan Lakukan Pencabulan Anak Akhirnya Dibekuk Polres Serang Kota

Joni menyatakan, PT. KAI memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang ikuti persyaratan, naik kereta api.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah