Bekas Bos BUMN Perum Perindo, Jadi Tersangka Rampok Uang Rakyat

- 28 Oktober 2021, 09:37 WIB
Syahril Japarin, digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung. Bekas Direktur Utama BUMN Perum Perindo ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka rampok uang rakyat (korupsi).
Syahril Japarin, digelandang masuk mobil tahanan Kejaksaan Agung. Bekas Direktur Utama BUMN Perum Perindo ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka rampok uang rakyat (korupsi). /Foto: Antara/Laily Rahmawaty/

PORTAL LEBAK - Syahril Japarin, bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) ditetapkan Kejaksaan Agung, sebagai tersangka kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi).

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menyatakan Syahril Japarin terlibat kasus di Perum Perindo periode 2016-2019.

"Saat ini bersangkutan (Syahril Japarin-Red) sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Tiga Tersangka Maling Uang Rakyat Perum Perikanan Indonesia atau Perindo Ditetapkan Kejaksaan Agung

Selain Syahril Japarin, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sekaligus mengumumkan satu tersangka lainnya, berinisial RU.

Diketahui, tersangka RU merujuk pada nama, Riyanto Utomo, sebagai Direktur Utama PT. Global Prima Santosa (pihak swasta-Red).

Selain ditetapkan tersangka, keduanya telah ditahan setelah diperiksa sebagai saksi di gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Terjerat Kasus Suap Parkir, Kadishub Cilegon Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan Negeri

Penahanan kedua tersangka dilaksanakan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung memutuskan, agar mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan, selama 20 hari," ungkap Leonard.

Baca Juga: Yuk Pasang Twibbon Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021

Leonard menjelaskan peran para tersangka, Syahril Japarin, saat menjadi pucuk pimpinan atau Direktur Utama Perum Perindo, menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN), pada tahun 2017.

Atas tindakan ini, Perum Perindo mendapatkan dana Rp200 miliar, terbagi dari sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B.

Leonard memaparkan, MTN adalah salah satu upaya mendapatkan dana segar bagi perusahaan dengan cara menjual prospek.

Baca Juga: Pemkab Lebak Luncurkan Aplikasi Terkeren Hub, Bupati Iti: Terbuka Itu Keren

Namun penggunaan dana MTN selanjutnya, tidak dipergunakan sebagaimana seharusnya atau sesuai peruntukannya.

"MTN Seri A dan Seri B, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," ungkap Leonard.

"Atau digunakan di Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan, yaitu metode jual beli ikan putus," tambahnya.

Baca Juga: Diteror Pinjol? Adukan Lewat DM Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya

Peran tersangka Ryanto Utomo, menjadi salah satu pihak yang menggelar kerja sama perdagangan ikan.

Namun Ryanto menggunakan transaksi-transaksi fiktif, yang dilakukan Perum Perindo, tanpa dibukukan adanya perjanjian kerja sama.

"Selain itu, tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan," papar Leonard.

Baca Juga: Usai Perankan Captain America, Chris Evans kini akan berakting sebagai astronot di film 'Lightyear'

"Tidak ada juga dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan, dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo," imbuhnya.

Atas dasar ini, penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP kepada kedua tersangka.

Penetapan kedua tersangka baru dalam kasus rampok uang rakyat di Perum Perindo, menambah jumlah tersangka dari sebelumnya.

Baca Juga: Komplotan Maling Kos-kosan Dibekuk, Lemari dan Kasur pun Diangkut

Kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi) terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (MTN) periode 2016-2019.

Sebelumnya, Kamis 21 Oktober 2021, penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka atas mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini.

Selain itu, Direktur PT Prima Pangan, Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Nabil M Basyuni, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Anda Penggemar Pemula Grup Boyband Kpop NCT 127: Hai NCTzen, Ini Fakta Menarik Tentang Setiap Anggotanya

Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mengaudit nilai kerugian negara, meski tersangka kasus ini telah ditetapkan Kejaksaan Agung.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x