Liburan Akhir Tahun 2021: Aturan PCR Dibatalkan, Perjalanan Darat Jarak Jauh Wajib Tes Antigen

- 5 November 2021, 07:51 WIB
Aturan terbaru, perjalanan darat hanya wajib tes Antigen tidak lagi PCR.
Aturan terbaru, perjalanan darat hanya wajib tes Antigen tidak lagi PCR. /Jasamarga.com

PORTAL LEBAK - Setelah didesak berbagai pihak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengubah aturan ketentuan perjalanan orang menggunakan transportasi darat di dalam negeri.

Seperti diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, yang menyatakan aturan itu melalui Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan kemenhub.

Surat Edaran itu memutuskan agar para pengguna transportasi perjalanan jarak jauh, baik mengendarai kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib memperlihatkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Dari Kementerian Perhubungan

"Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga,” ungkap Budi Setiyadi, dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulisnya.

Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, masih berlaku ketentuan yang sama di aturan sebelumnya.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Mulai 3 s.d 9 Agustus 2021 Tidak Berubah

Dilansir PortalLebak.com dari kemenhub.go.id, berikut ketentuan yang terdapat dalam peraturan sebelumnya:

1) Tiap orang wajib mempelihatkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Contoh diambil kurun waktu maksimal 14x24 jam, sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap;

2) Tiap orang wajib mempelihatkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Contoh diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

Baca Juga: Ratusan KK Terdampak Banjir di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Danramil Bantu Evakuasi Disabilitas

3) Tiap orang wajib mempelihatkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Contoh diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi;

4) Tiap orang yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan SE terbaru mengatur khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat.

Baca Juga: Beli Kelapa dan Larva Rp10,8 Miliar, Total Komitmen Dagang Belanda di TEI-DE 2021 Capai 3,7 Juta Dolar

Menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk, di daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Tentang pengawasan pemberlakuan SE tersebut, pemeriksaan acak akan dilakukan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, 4 Unit Motor Buat Balapan Liar Diamankan Dalam Patroli Polres Lebak

Jajaran terkait yakni; Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan setempat.

Pemeriksaan acak ini, menurut Budi, akan digelar di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area jalan tol, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Pengawasan ini dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah setempat,” kata Dirjen Hubdar Budi Setiyadi.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Vanessa Angel Meninggal Dunia, Ashanty Ungkap Duka Cita Mendalam

Sesuai arahan Satgas Covid-19, Budi mengimbau masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan saat bepergian, dengan tetap menggunakan masker.

"Selain itu, pelaku perjalanan tidak berbicara selama perjalanan, tidak makan dan minum di perjalanan yang kurang dari dua jam," tambahnya.

Ketentuan wajib tes Antigen ini, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x