Untuk mempercepat penanganan banjir bandang Kota Batu, Wali Kota Batu, Kasrem, Kapolresta Batu, Dandim Kota Batu, dan OPD lainnya menggelar posko darurat di Kantor Wali Kota.
Dilansir PortalLebak.com dari bnpb.go.id, diputuskan, periode tanggap darurat selama 14 hari terhitung 4-17 November 2021.
Baca Juga: Netizen Tetap Lantunkan Doa untuk Almarhumah Vanessa Angel dan Almarhum Febri Ardiyansyah
Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) disusun dan Wakil Wali Kota Batu memimpin penanganan darurat bencana banjir bandang Kota Batu.
Bari para penyintas, telah diberikan bantuan logistik dan peralatan yang didistribusikan dan terus berdatangan dari BNPB, BPBD setempat.
Instansi terkait dan unsur-unsur dunia usaha lain juga terlibat untuk menangani bencana banjir bandang di Kota Batu.
Tim gabungan dari TNI, POLRI, Basarnas, SATPOL, BPBD Prov Jatim, BPBD Kota Batu, TAGANA, Dinas PUPR Prov Jatim, Dinas PUPR Kota Batu.
Termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BBWS Prov Jatim, Relawan, Mahasiswa.
Sekaligus unsur pendukung lainnya, berupaya turun tangan menangani bencana banjir bandang di Kota Batu.***