Farid Okbah Terancam 15 Tahun Penjara, Diduga Terlibat Pendanaan Teroris

- 20 November 2021, 08:48 WIB
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official//
Ustadz Farid Okbah. /Tangkapan layar Instagram/@faridokbah_official// /

“Untuk Lembaga Amil Zakat BM ABA yang berhubungan soal lembaga amil zakat akan dipersangkakan melalui UU khusus, yakni UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme,” tambahnya.

Densus 88 menurut Kombes Ramadhan belum mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap ketiga terdangka.

Baca Juga: Terlibat Radikalisme dan Terorisme, Karyawan Perusahaan Plat Merah Kembali Ditangkap Densus 88

Densus 88 masih fokus pada penyidikan dugaan tindak pidana terorisme oleh Farid Okbah dan beberapa rekannya.

Seperti diketahui, Densus 88 Mabes Polri mebeberkan dugaan peran Ustaz Farid Okbah sebagai senior di kelompok radikal Jamaah Islamiyah (JI).

Selain itu Densus 88 Mabes Polri mengugnakpakn Farid Okbah diduga terlibat pendanaan kelompok teroris itu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah