Sertifikasi Tanah Pulau Berhala yang Berbatasan Dengan Malaysia, Akan Tuntas Pada Tahun 2022

- 29 Desember 2021, 03:35 WIB
Penyerahan sertifikat hasil pendataan dan pencatatan tanah di pulau terluar Indonesia, Pulau Berhala yang berbatasan dengan Malaysia, dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Joko Sutari (kiri) kepada Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (tegah), disaksikan Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, di Aula Bupati Sergai, Sumut (28/12/2021).
Penyerahan sertifikat hasil pendataan dan pencatatan tanah di pulau terluar Indonesia, Pulau Berhala yang berbatasan dengan Malaysia, dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Joko Sutari (kiri) kepada Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (tegah), disaksikan Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, di Aula Bupati Sergai, Sumut (28/12/2021). /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Pendataan dan pencatatan tanah di pulau terluar Indonesia, termasuk Pulau Berhala yang berbatasan dengan Malaysia, terus berlanjut.

Pada Selasa, 28 Desember 2021, kantor Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara melaporkan ke Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya, terkait perkembangan sertifikasi tanah di Pulau Berhala.

Kepala Kantor BPN Sergai, Joko Sutari menginformasikan pihaknya menyerahkan 28 sertifikat aset Pemkab Sergai dari total 50 aset bidang tanah di Pula Berhala.

Baca Juga: Khawatir Omicron Masuk Indonesia, Tapi Puluhan Ribu WNA dan WNI Keluar Masuk Tanah Air

“Sejumlah 30 sisanya (sertifikat bidang tanah-Red) lagi akan kami serahkan Januari tahun depan. Mudah-mudahan legalitas aset Pemkab Sergai tuntas tahun 2022,” pungkas Joko.

Selain itu, BPN Sergai juga menyerahkan secara simbolis 44 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyerahan ini digelar di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Selasa 28 Desember 2021.

Baca Juga: Pemerintah ambil alih 120 hektar tanah yang dikuasai perusahaan Tommy Suharto

Hadir dalam kegiatan ini Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana, para Kepala OPD terkait dan perwakilan masyarakat penerima sertifikat PTSL.

Terkait hal ini Bupati Sergai menyampaikan pelaksanaan kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2021, dengan target penyerahan sertifikat sejumlah 1.440 bidang.

Bupati mengungkapkan Kabupaten Sergai terbentuk berdasarkan UU. No. 36 Tahun 2003 dengan luas wilayah sebesar 1.900,22 km², dengan 17 kecamatan, 237 desa, 6 kelurahan yang sangat berpotensi menjadi objek kegiatan PTSL.

Baca Juga: Kiky Saputri Ingin Roasting Menteri Pertahanan, Tanya Jadwal Prabowo Subianto Melalui Sandiaga Uno

Penyerahan PTSL, digelar di 4 kecamatan dari 9 desa yakni Kecamatan Tebing Tinggi (Desa Paya Bagas, Desa Paya Lombang, Desa Paya Mabar, Desa Sei Priok).

Kecamatan Serba Jadi (Desa Pulau Gambar), Kecamatan Pegajahan ( Desa Jati Mulyo, Desa Petuaran Hilir Dan Desa Lestari Dadi) dan Kecamatan Dolok Masihul (Desa Pekan Kamis).

“Tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini. Pertama, mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah. Kedua, memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan,” ungkap Bupati Sergai Darma Wijaya.

Baca Juga: Prancis Melaporkan Rekor Tertinggi 179.807 Kasus Virus Corona Baru Dalam 1 Hari

Bupati juga berharap setiap pihak mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena dirinya masih mendapati laporan terkait calo dalam proses pengurusan surat tanah.

Meski demikian, bupati Sergai tetap optimis pelaksanaan PTSL tahun 2021 berjalan dengan baik.

“Saya yakin dengar berbekal semangat, kerja keras dan kerja cerdas, serta didukung kemampuan dan pemahaman jajaran Pemkab Sergai, Insya Allah kita menyukseskan PTSL tahun 2021,” harapnya.

Baca Juga: Single Baru dan Link GOT7 BamBam Kolaborasi Bersama Seulgi Red Velvet, Netizen KPop Sangat Terkejut

Selain itu, Kepala Kantor BPN Sergai, Joko Sutari, memuji Bupati yang konsisten mendukung BPN Sergai dalam pendataan dan pencatatan bidang pertanahan.

Joko mengungkapkan tahun 2022 akan digelar sebanyak 16.500 sertifikasi tanah di Kabupaten Sergai.

“Dengan tertibnya sertifikat, otomatis kegiatan pertanahanan akan menumbuhkan perekonomian masyarkat. Warga juga terlindungi melalui bukti-bukti yang diakui pemerintah,” peparnya.

Baca Juga: West Ham bangkit kembali Menang 4-1 Atasi Watford di Liga Premier Inggris

Namun, Joko menilai yang menjadi kendala masyarakat yakni peroalan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sehingga Joko berharap Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Bupati Darma Wijaya dapat mengakomodasi masyarakat Sergai yang ikut program PTSL.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x