Dana PIP Januari 2022 Bisa Gagal Cair Jika Siswa Tidak Penuhi 3 Syarat Ini

- 13 Januari 2022, 20:55 WIB
Dana PIP Januari 2022 bisa gagal cair jika siswa tidak memenuhi 3 syarat, yakni terkait sasaran penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana PIP Januari 2022 bisa gagal cair jika siswa tidak memenuhi 3 syarat, yakni terkait sasaran penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). /Foto: Tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

PORTAL LEBAK - Jika kamu termasuk nominasi penerima bantuan Dana PIP Rp1 juta kamu harus melakukan aktivasi rekening sampai akhir Januari 2022.

Semula, aktivasi rekening bagi nominasi penerima PIP 2021 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Namun, kini kembali diperpanjang hingga 31 Januari 2022.

Perpanjangan aktivasi ini hanya bagi siswa yang telah masuk ke dalam nominasi penerima Dana PIP 2021 namun belum mencairkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Dana PIP Tahun 2022 Gagal Cair Kepada Siswa SD, SMP dan SMA Dalam Kriteria Ini, Jika Dapat Cek di Link Ini

Baca Juga: Cek Daftar Nominasi Penerima Dana PIP 2021 di pip.kemdikbud.go.id, Aktivasi Rekening Sampai Akhir Januari 2022

Sebelum melakukan aktivasi, pastikan dulu namamu masuk dalam daftar nominasi penerima dana PIP 2021.

Jika tidak, kemungkinan besar kamu gagal menerima Dana PIP 2021 karena tidak memenuhi 3 syarat.

Ada 3 syarat utama sebab gagalnya dana PIP 2021 cair ke rekening siswa penerima bantuan di bulan Januari 2022 ini.
Total dana bantuan hingga Rp1 juta dipastikan tak akan diberikan jika siswa tidak memenuhi 3 syarat tersebut.

Baca Juga: Yuk, Segera Cairkan Dana PIP Tahun 2022 bagi Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Cek dan Ikuti Langkahnya

Baca Juga: Dana PIP Januari 2022 Cuma Cair ke 6 Kriteria Siswa Ini, Cek dengan NISN di pip.kemdikbud.go.id

Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 merupakan bantuan dana tunai di bidang pendidikan, yang diperuntukkan bagi siswa jenjang SD hingga SMA, yang masuk dalam kategori siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta benar-benar mematuhi 3 syarat yang telah ditetapkan.

Sampai saat ini pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai dicairkan kepada lebih dari 18 juta siswa per 10 Januari 2022.

Terkait dana yang dicairkan, siswa perlu ingat, bantuan sosial di bidang pendidikan ini harus digunakan dengan bijak sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cairkan Segera Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA, Cek juga Ikuti Panduannya

Baca Juga: Berikut Cara Cairkan Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Hingga Rp1 Juta

3 syarat untuk bisa menerima Dana PIP 2021 adalah terkait sasaran utama penerima bantuan, sebagai berikut:

1. Peserta didik pemegang KIP
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Jadi, jika kamu tidak memenuhi 3 syarat di atas, jangan harap dapat menerima bantuan Dana PIP.

Diketahui, bagi yang memenuhi syarat akan menerima besaran dana bantuan PIP sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: Cairkan Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 ini untuk SD, SMP dan SMA, Berikut Caranya

Baca Juga: Cek Lagi Dana PIP, Dapatkan Bantuan Buat Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Syarat dan Besarannya

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP

Dilansir PortalLebak.Com dari pip.kemendikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan

3. Penerima terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut.

Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Baca Juga: Kabar Baik Dana PIP Telah Cair November 2021 Ini, Segera Cek Rekening Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Artikel ini telah tayang di Seputar Lampung dengan judul: "CAMKAN! 3 Syarat Ini Gagalkan Dana PIP 2022 Cair, Apa Saja? Patuhi agar Bantuan hingga Rp1 Juta Tidak Hangus"

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. *** (Rika Widiastuti/Seputar Lampung)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x