Tren Jual Foto Selfie dengan KTP Lewat NFT, Awas, Bisa Kena Ancaman Pidana

- 18 Januari 2022, 12:39 WIB
Ghozali menjadi perbincangan setelah NFT foto selfie-nya laku terjual di OpenSea dengan meraup keuntungan Rp1,5 miliar. Kemudian muncul tren orang-orang menjual foto selfie bersama KTP.
Ghozali menjadi perbincangan setelah NFT foto selfie-nya laku terjual di OpenSea dengan meraup keuntungan Rp1,5 miliar. Kemudian muncul tren orang-orang menjual foto selfie bersama KTP. /Foto: Twitter/ @Ghozali_Ghozalu/

Zudan menjelaskan, salah satu potensi bahaya selfie dengan KTP tersebut, lantaran dapat menjadi alat verifikasi dalam transaksi online termasuk pinjaman online (pinjol).

Potensi kejahatan yang lebih luas, tambah Zudan Arif Fakrulloh, data itu pun dapat dijual kembali di pasar underground.

Baca Juga: Jemput Bola Pelayanan KTP bagi Warga Suku Baduy dan Masyarakat Sekitar oleh Disdukcapil Lebak

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun, sangat perlu dilakukan," tandasnya.

Bukan hanya potensi kejahatan, lanjut Zudan, mempublikasi dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, juga terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP yang Belum Berjilbab? Dirjen Dukcapil Infokan Ini Via TikTok

Hal ini pun berlaku, jika dokumen tersebut dipublikasikan oleh pemiliknya sendiri.

"Hal ini diamanatkan dalam pasal 96 dan pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang perubahan (atas) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x