Menteri Keuangan Sri Mulyani: Anggaran Ibu Kota Negara IKN Sejalan dengan Konsolidasi Fiskal

- 20 Januari 2022, 11:00 WIB
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negar
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negar /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui menteri keuangan (Menkeu) menegaskan penetapan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) sangat penting sebagai landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diungkapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang dilansir setkab.go.id dan dikutip PortalLebak.com, dalam keterangan pers, usai Rapat Paripurna DPR RI.

Kementerian keuangan mengawal rencana pemindahan IKN dari segi pembiayaan dan keuangan negara, disesuaikan dengan Rencana Induk IKN yang dijalankan bertahap.

Baca Juga: Ibu Kota Jokowi, Usulan Fadli Zon untuk Nama IKN di Penajam Paser Utara Kaltim

Sri Mulyani mengungkapkan penghitungan dan alokasi kebutuhan anggaran akan dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Tindakan ini diambil, supaya tujuan pembangunan IKN terwujud dalam kondisi stabilitas dan sustainibilitas keuangan negara yang tetap terjaga.

Selanjutnya pemerintah memastikan pendanaan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi di tanah air.

Baca Juga: DPR Setuju 'Nusantara' Resmi Menjadi Nama Ibu Kota Negara IKN yang Baru

Sri Mulyani menegaskan pendanaan pembangunan IKN disusun supaya bisa mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan baru.

Sementara itu, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini.

Meski, dalam awal pelaksanaan pembangunan IKN baru, sekaligus dikategorikan menjadi proses dalam pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Striker Brasil Robinho Divonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Pemerkosaan

“Nanti kita dapat mendesain kebutuhan awal, khususnya pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (IKN) agar dapat masuk kategori penguatan pemulihan dalam program pemulihan ekonomi nasional 2022,” papar Sri Mulyani.

Sedangkan pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan dengan beberapa tahap.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan tahap yang paling kritis sesudah Undang-Undang IKN, adalah tahap pertama yaitu pada tahun 2022-2024.

Baca Juga: Film Merindu Cahaya de Amstel Tayang Hari Ini 20 Januari 2022 di Bioskop, Berikut Sinopsisnya

“Di tahapan pertama sangat kritis, nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya," kata Sri Mulyani.

"Tahap pertama ini juga untuk menciptakan anchor atau jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya,” tambahnya.

Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19.

Baca Juga: Kembali Hibur Penggemar Setelah Empat Tahun Vakum Manggung, Paramore: Kami Merindukan Kalian

Otomatis anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini dan kapasitas APBN supaya tetap sehat dan seimbang.

“Anggaran Ini (IKB) telah harus dimasukkan di desain jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024," jelas Sri Mulyani.

"Penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang didesain, pada saat yang sama defisit maksimal tiga persen mulai tahun 2023 akan diupayakan tetap terjaga,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x