PORTAL LEBAK - Nama ibu kota negara (IKN) yang baru 'Nusantara' diresmikan sebagai nama Ibu Kota Negara pascadelapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujuinya.
Hal ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN), Senin 17 Januari 2022, malam.
Meski disetujui 8 fraksi, tapi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta penetapan ini untuk ditunda.
Baca Juga: Rancangan Istana Negara di Ibu Kota Baru, Tersirat Filosofi Burung Garuda
"Pasal 1 ayat 2 (dalam RUU IKN-Red) terkait nama Ibu Kota Negara bernama Nusantara, kami mencatat terdapat 8 fraksi setuju," ungkap kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Junimart Girsang.
"Satu fraksi meminta menunda untuk menunggu penjelasan pemerintah, yaitu Fraksi PKS dan DPD RI yang menunggu penjelasan dari pemerintah," tambahnya.
Junimart menyatakan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) Pasal 1 ayat 2 RUU IKN, telah tuntas, sekaligus menunggu penjelasan tertulis pemerintah seperti diminta oleh Fraksi PKS dan DPD RI.
Meski demikian, ada anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Golkar, Sarmudji yang meminta pemerintah membuat memori penjelasan khusus, atas penetapan nama Nusantara sebagai IKN.