Polisi Menetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Ucapan 'Jin Buang Anak'

- 31 Januari 2022, 20:26 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). /Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/

PORTAL LEBAK - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' soal pemindahan ibu kota negara baru.

Dari pemeriksaan 55 saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 saksi ahli, bahasa, hukum, ITE anasilisi medsos, digital forensik dan media sosial.

Penyidik kemudian menggelar gelar perkara atas kasus Edy Mulyadi dan memperhatikan beberapa bukti, sehingga menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Edy Mulyadi Tak Hadiri Pemeriksaan, Mabes Polri Taktis Akan Panggil Kembali

Penyidik Bareskrim Polri, dilansir PortalLebak.com dari Antara, langsung menahan Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

“Langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB diperiksa sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” tambahnya.

Baca Juga: Terkuak Pria Sebut 'Hanya Monyet' Dalam Diskusi Pemindahan IKN Adalah Azam Khan Pengacara Ormas Terlarang

Sebelumnya Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin 31 Januari 2022, pukul 09.54 WIB.

Edy Mulyadi kemudian diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.15 WIB, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi memeriksa Edy Mulyadi sebagai tersangka selama kurang lebih dua jam, setelah penetapan dirinya.

Edy Mulyadi dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Lokasi Camping Ground untuk MotoGP Mandalika 2022 Belum Diputuskan karena Harus Dikaji Dulu

Edy juga dikenakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Karena Edy Mulyadi, secara subjektif dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti DAN mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan objektif dikenakan ke Edy Mulyadi, karena ancaman hukuman yang dikenakan di atas lima tahun penjara, bahkan dilansir hingga 10 tahun.

Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bertajuk Bang Edy Channel.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Terima Kasih, Nahdlatul Ulama Telah Menjaga NKRI dan Pancasila

Meski saat hadir sebagai saksi, Edy menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat khususnya warga Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.

"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," ujar Edy Mulyadi, di Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi bahkan menduga penyidik langsung mehanah dirinya. Dia telah membawa sejumlah perlengkapan pribadi, seperti pakaian dan alat kebersihan.

Baca Juga: Crypto Binance Blokir 281 Akun Trading Asal Nigeria, Berikut Alasannya

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Ucapan tersebut diduga menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Atas ucapan ini, Edy lantas dilaporkan sejumlah pihak, terdapat 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah