Dittipideksus, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, Polri akan menjelaskan secara detail usai gelar perkara selesai.
Kesimpulan atas laporan polisi terhadap kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, dinilai Irjen Dedi, tergantung gelar perkara.
“Saat penyidikan kembali akan digelar perkara, oleh tim yang baru akan dirumuskan pidana dan tersangka terkait peristiwa itu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, para pelaku trading binary option melaporkan aplikasi Binomo berikut afiliatornya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut merupakan buntut kerugian besar yang diderita para korban saat melakukan trading binary menggunakan aplikasi Binomo.***