PORTAL LEBAK - Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri menjelaskan peralihan pelat nomor polisi hitam ke putih, bertujuan untuk mendukung sistem tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Pelaksanaan E-TlE ini akan berbasis kamera hingga parkir elektronik, sehingga memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
Hal ini diungkapkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang pelaksanaan kebijakan ini dimulai tahun 2022.
Perubahan berlangsung dari pelat dasar hitam tulisan putih, menjadi pelat dasar putih dengan tulisan hitam.
Kebijakan ini telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021, yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Kita terapkan pelat putih nantinya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," kata Brigjen Yusri Yunus dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.
"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” tambahnya.