Kapolri mengungkapkan saat ini data harian Covid-19 masih berada di sekitar angka 34 hingga 64 ribu orang yang terpapar.
“Kita harus waspada tapi tak perlu takut dan yang terus kita gencarkan bagi masyarakat yang belum vaksin agar mau melaksanakan vaksin,” papar Sigit.
Baca Juga: Ambil Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 23 Februari 2022, Main dan Klaim Hadiahmu
Kapolri Jenderal Sigit mengimbau masyarakat yang telah vaksin pertama tapi belum vaksin dosis kedua, agar segera datang ke gerai-gerai vaksin.
Begitupun juga bagi masyarakat yang sudah waktunya melaksanakan vaksinasi ketiga atau booster untuk disegerakan.
Jenderal Sigit mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menegaskan bahwa waktu pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilakukan 3 bulan sejak memperoleh vaksinasi kedua, bagi kelompok lanjut usia (lansia).
Baca Juga: Kapolres Lebak Minta Warga Waspada, Marak Kasus Curanmor dan Aksi Perampokan di Mini Market
Kementerian Kesehatan memperpendek jeda vaksinasi booster bagi warga usia 60 tahun ke atas.
Sehingga Warga lanjut usia bisa memperoleh vaksin dosis ketiga dengan jarak tiga bulan dari vaksin kedua.
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.