Pemerintah: Mulai 1 Maret 2022, Karantina Orang Yang Masuk Dari Luar Negeri Hanya 3 Hari

- 1 Maret 2022, 09:00 WIB
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian
Terapkan Karantina Bagi PPLN Maret Mendatang, Luhut: Pemerintah Tetap Menggunakan Pendekatan Kehati-hatian /Tangkapan layar kominfo

PORTAL LEBAK - Bagi anda Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pemerintah memutuskan hanya memberlakukan karantina selama 3 hari saja, mulai 1 Maret 2022.

Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengutarakan keputusan ini melalui Rapat Terbatas Tentang Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kecam Aturan Karantina Untuk Pejabat vs Rakyat Jelata

Mulai 1 Maret 2022 ini, Luhut menegaskan, karantina bagi PPLN hanya selama 3 hari saja, tapi dengan syarat mereka telah menjalani vaksinasi lanjutan atau booster.

Keputusan ini, diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar kesehatan yang menganalisis data perkembangan Covid-19 di Indonesia.

“Kami juga menganalisa data-data yang ada, maka pada 1 Maret 2022, pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” papar Luhut, dilansir PortalLebak.com dari maritim.go.id, Selasa 29 Februari 2022.

Baca Juga: Cegah Covid-19 Varian Omicron, Karantina 7 Hari WNA dan WNI dari Luar Negeri

Kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah, dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x