"Yang ketiga polisi berkoordinasi dengan Legal Attache FBI (Biro Investigasi Federal Amerika Serikat)," pungkasnya.
Baca Juga: Miguel Oliveira Dedikasi Kemenangan ke Risman Staf Hotel di Lombok, Bukti SDM Pariwisata Kita Keren
Seperti diketahui, dalam laporan polisi Saiffudin Ibrahim disangkakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Termasuk disangkakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum.***