Pendaftaran dan Link Fasilitator Program Sekolah Penggerak KemendikbudRistek, 21 Maret Sampai 14 Mei 2022

- 28 Maret 2022, 10:35 WIB
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3.
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3. /Tangkap Layar Channel YuoTube/Kemendikbud RI
  • Melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;
  • Memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;
    Memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik;
  • Mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;
  • Mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;
  • Memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran;

Baca Juga: Partai Ummat Lakukan Pelantikan Pengurus DPD Kota Bogor, H Ramlanto: Target Minimal 5 Kursi

  • Memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;
    Memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah;
  • Berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;
    Meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS;
  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat jasmani rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/ rumah sakit tersebut;

Baca Juga: KUMPULAN Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Edisi Akhir Pekan 27 Maret 2022, Buruan Klaim Hadiah Menanti

  • Berusia 30 tahun sampai dengan 65 tahun pada saat mendaftar;
    Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling sedikit 2 tahun;
  • Terbiasa menggunakan teknologi, internet dan aplikasi;
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
  • Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru;
  • Bersedia melakukan kunjungan lapangan;
  • Tidak memiliki peran sebagai: Pengajar praktik Program Guru Penggerak, Fasilitator Program Guru Penggerak, Pendaftar calon guru penggerak, Asesor Program Guru Penggerak, Asesor Program Guru Penggerak;
  • Mengisi pakta integritas dan surat izin atasan;
  • Mengunggah surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.

Baca Juga: OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya

Agar dapt mengetahui kriteria khusus bisa mengakses link berikut ini:

KRITERIA KHUSUS

Pendaftaran calon Fasilitator dilakukan melalui dua tahap seleksi, yaitu:

Seleksi Tahap 1

  • Melengkapi dokumen daftar riwayat hidup;
  • Melampirkan surat izin dari atasan bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi atau surat rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/organisasi bagi calon fasilitator pelatih independen;
  • KTP;
  • Ijazah Pendidikan Terakhir; dan
  • Pakta Integritas;
  • Menulis esai berisi tentang pengalaman calon fasilitator Sekolah Penggerak dalam bidang pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/ menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan/atau
    pendidikan inklusif.

Baca Juga: 160 Relawan Ikuti Pelatihan Kebencanaan Diinisiasi Dompet Dhuafa di Cijeruk Bogor

Seleksi Tahap 2

  • Calon Fasilitator yang dinilai dan dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan tahap 2 kemudian akan menjalani Bimbingan Teknis Fasilitator Program Sekolah Penggerak.

Informasi lengkap soal proses pendaftaran calon fasilitator bisa dilihat melalui link sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x