- Melatih anggota komite pembelajaran pada Pelatihan Komite Pembelajaran;
- Memfasilitasi lokakarya untuk kepala sekolah dan guru/pendidik PAUD;
Memfasilitasi lokakarya untuk pengawas sekolah/penilik; - Mendampingi kepala sekolah dan guru dalam proses implementasi Kurikulum Merdeka;
- Mendorong pengawas sekolah/penilik, kepala sekolah, dan guru/pendidik PAUD untuk menginisiasi komunitas praktisi sebagai wadah belajar dan refleksi bersama;
- Memonitor kemajuan pendampingan Program Sekolah Penggerak dan perkembangan belajar komite pembelajaran;
Baca Juga: Partai Ummat Lakukan Pelantikan Pengurus DPD Kota Bogor, H Ramlanto: Target Minimal 5 Kursi
- Memfasilitasi refleksi satuan pendidikan dan refleksi akhir tahun ajaran;
Memfasilitasi forum pokja manajemen operasional level sekolah; - Berperan aktif pada pertemuan forum pemangku kepentingan;
Meningkatkan kapasitas perannya sebagai Fasilitator Sekolah Penggerak melalui kegiatan penguatan bersama Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK, dan LPPKSPS; - Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani rohani dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/ rumah sakit tersebut;
- Berusia 30 tahun sampai dengan 65 tahun pada saat mendaftar;
Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah paling sedikit 2 tahun; - Terbiasa menggunakan teknologi, internet dan aplikasi;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
- Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru;
- Bersedia melakukan kunjungan lapangan;
- Tidak memiliki peran sebagai: Pengajar praktik Program Guru Penggerak, Fasilitator Program Guru Penggerak, Pendaftar calon guru penggerak, Asesor Program Guru Penggerak, Asesor Program Guru Penggerak;
- Mengisi pakta integritas dan surat izin atasan;
- Mengunggah surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/ rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberikan cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.
Baca Juga: OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya
Agar dapt mengetahui kriteria khusus bisa mengakses link berikut ini:
KRITERIA KHUSUS
Pendaftaran calon Fasilitator dilakukan melalui dua tahap seleksi, yaitu:
Seleksi Tahap 1
- Melengkapi dokumen daftar riwayat hidup;
- Melampirkan surat izin dari atasan bagi calon fasilitator yang bekerja pada instansi atau surat rekomendasi dari rekan seprofesi/komunitas/organisasi bagi calon fasilitator pelatih independen;
- KTP;
- Ijazah Pendidikan Terakhir; dan
- Pakta Integritas;
- Menulis esai berisi tentang pengalaman calon fasilitator Sekolah Penggerak dalam bidang pembelajaran, pengembangan komunitas, literasi, numerasi, pendidikan dasar/ menengah/anak usia dini, pengembangan profesi berkelanjutan, asesmen, manajemen dan kepemimpinan sekolah, dan/atau
pendidikan inklusif.
Baca Juga: 160 Relawan Ikuti Pelatihan Kebencanaan Diinisiasi Dompet Dhuafa di Cijeruk Bogor
Seleksi Tahap 2
- Calon Fasilitator yang dinilai dan dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan tahap 2 kemudian akan menjalani Bimbingan Teknis Fasilitator Program Sekolah Penggerak.
Informasi lengkap soal proses pendaftaran calon fasilitator bisa dilihat melalui link sebagai berikut: