Pendaftaran dan Link Fasilitator Program Sekolah Penggerak KemendikbudRistek, 21 Maret Sampai 14 Mei 2022

- 28 Maret 2022, 10:35 WIB
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3.
Logo Kemendikbud RI buka Rekrutmen Fasilitator Sekolah Penggerak Angkatan 3. /Tangkap Layar Channel YuoTube/Kemendikbud RI

PORTAL LEBAK - Pendaftaran Fasilitator Program Sekolah Penggerak (PSP) angkatan ketiga, telah dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbuRistek).

Pendaftaran fasilitator atau pendamping PSP ini dibuka sejak tanggal 21 Maret 2022 hingga tanggal 14 Mei 2022.

Fasilitator merupakan pendamping kepala sekolah, guru/pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pengawas sekolah/penilik.

Baca Juga: Kemendikbud Jawab Kontroversi 'Pendiri NU Dihilangkan dari Buku Kamus Sejarah'

Tujuan fasilitator PSP agar dapat mewujudkan sekolah yang berpusat pada murid dan memiliki kemampuan, yakni:

  • Memecahkan masalah;
  • Memfasilitasi perubahan;
  • Mendampingi (coaching) atau mentoring;
  • Membangun hubungan yang positif dan bertugas;
  • mendampingi Pengawas Sekolah/Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, dan guru, pendidik PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran di satuan pendidikan.

Baca Juga: Anak Penjual Tahu Keliling di Jombang Jawa Timur, Lolos Pendidikan Akademi Kepolisian Akpol

Sasaran unsur calon fasilitator terdiri dari:

  • Akademisi (Dosen);
  • Pengawas sekolah/Penilik di kabupaten/kota sasaran program sekolah penggerak;
  • Kepala sekolah SPK, wakil kepala sekolah SPK, dan guru SPK yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional;
  • Widyaiswara/Widyaprada/Pengembang Teknologi Pembelajaran di lingkungan Kemendikbudristek
  • Pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, guru/pendidik PAUD, widyaiswara dan widyaprada;
  • Praktisi dan konsultan pendidikan.

Baca Juga: Mulai April Singapura Hapus Wajib Karantina Bagi Seluruh Pendatang dan Pembatasan Sosial Lainnya

Tugas dan tanggung jawab fasilitator dalam setiap pendampingan dapat dijabarkan seperti di bawah ini:

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x