Agar para pembaca dapat memperoleh BSU tahun 2022 yang dicairkan pada bulan April 2022 ini, ada beberapa syarat dan Langkah yang harus ditempuh.
Berita cara mendapatkannya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sebagai berikut:
Langkah-langkah pengecekan BSU:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Mendaftarkan akun Anda, jika belum memiliki akun, Anda harus mendaftar di kolom pendaftaran. Jangan lupa memeriksa kode OTP di nomor terdaftar.
Baca Juga: Kebijakan Cuti Bersama Dipastikan 10 Hari, Menko PMK: Jaga Jangan Sampai Paparan Covid-19 Naik
3. Masuk atau login melalui akun yang telah Anda daftarkan.
4. Lengkapi profil, mencakup foto profil, biodata diri tentang Anda, berupa status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan, setelah melengkapi seluruhnya, tunggu notifikasi apakah Anda terdaftar atau tidak.
Jika Anda terdaftar maka akan terdapat simbol warna hijau, jika tidak terdaftar maka akan muncul simbol warna orange.
Baca Juga: Hindari 4 Perilaku Ini Jangan Sampai Kehilangan Makna Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1443 H