PORTAL LEBAK - Pemerintah akan memberi masyarakat jatah libur atau cuti bersama hari raya Idul Fitri, selama 10 hari.
Kebijakan libur atau cuti bersama ini seiring kebijakan pemberian izin tradisi mudik jelang hari raya Idul Fitri, 1443 Hijriah (H).
Cuti bersama hari raya Idul Fitri ini juga dipertegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022, akan dijadwalkan berlangsung sejak 29 April hingga 6 Mei 2022.
"Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama, itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.
"Jadi terdapat 10 hari libur bersama atau cuti bersama," tambahnya.
Baca Juga: Gantungkan Kuliah Demi Asuh Gala Sky, Fuji Mengaku Kepikiran untuk Ambil Cuti
Muhadjir menilai libur atau cuti bersama akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.