Kebijakan Cuti Bersama Dipastikan 10 Hari, Menko PMK: Jaga Jangan Sampai Paparan Covid-19 Naik

- 7 April 2022, 15:00 WIB
Ramadhan Tiba, Pemerintah Memanfaatkanya untuk Menggencarkan Vaksinasi Covid-19/Instagram/muhadjir_effendy
Ramadhan Tiba, Pemerintah Memanfaatkanya untuk Menggencarkan Vaksinasi Covid-19/Instagram/muhadjir_effendy /

PORTAL LEBAK - Pemerintah akan memberi masyarakat jatah libur atau cuti bersama hari raya Idul Fitri, selama 10 hari.

Kebijakan libur atau cuti bersama ini seiring kebijakan pemberian izin tradisi mudik jelang hari raya Idul Fitri, 1443 Hijriah (H).

Cuti bersama hari raya Idul Fitri ini juga dipertegas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2022, akan dijadwalkan berlangsung sejak 29 April hingga 6 Mei 2022.

"Presiden sudah sudah menyetujui ada libur bersama, itu akan berlangsung 29 April sampai 6 Mei," kata Muhadjir saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

"Jadi terdapat 10 hari libur bersama atau cuti bersama," tambahnya.

Baca Juga: Gantungkan Kuliah Demi Asuh Gala Sky, Fuji Mengaku Kepikiran untuk Ambil Cuti

Muhadjir menilai libur atau cuti bersama akan terlaksana, tinggal menunggu terbitnya surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x