Selanjutnya, untuk mengetahui apakah pengguna berhak meraih BSU, berikut persyaratannya yang menyertainya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melaui bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Peserta harus aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) hingga kurun waktu Juni 2021.
3. Mempunyai atau memiliki gaji atau upah dengan jumlah paling banyak di angka Rp 3,5 juta rupiah.
Baca Juga: Namanya Dicatut Soal Sumbangan Anak Yatim Piatu, Ali Mochtar Ngabalin Lapor ke Polisi
Bagi pekerja/Buruh melakukan pekerjaan di wilayahnya dengan upah minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota lebih besar dari Rp3.5 juta rupiah, maka akan dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
Contoh: Upah minimum di Karawang yaknit Rp4.798.312 akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Harus bekerja di wilayah PPKM level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Lebih Dari Separuh Orang Eropa Mendukung Legalisasi Ganja
5. Diutamakan kepada mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property, dan real estate perdagangan dan jasa. Kecuali Pendidikan dan Kesehatan.***