PORTAL LEBAK - Pemerintah kembali menggencarkan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) gaji Rp1,2 juta namun ternyata ada 8 tipe karyawan tidak termasuk penerima bantuan ini.
Tipe karyawan bukan termasuk penerima BSU subsidi gaji Rp1,2 juta, yakni:
1. Karyawan yang bukan merupakan WNI.
2. Karyawan tidak memiliki KTP.
3. Karyawan bergaji di atas Rp 5 juta per bulan.
4. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
Baca Juga: Korban Tenggelam KM Kawan Lama 999, 22 Meninggal dan 33 Dalam Pencarian di Laut
5. Karyawan tidak rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
6. Karyawan tidak memiliki rekening aktif atas nama pribadi.
7. Karyawan BUMN.
8. Karyawan BUMD.
BSU subsidi gaji Rp 1,2 juta ini direncanakan akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2021.
Seperti diungkap oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Aswansyah, beberapa waktu sebelumnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021, Tapi Ada Syaratnya
Kementerian ketenagakerjaan telah berkoodinasi bersama Kementerian Keuangan soal alokasi anggaran bantuan subsidi gaji karyawan Rp1,2 juta.