PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Kementerian tenaga kerja (Kemnaker) akan memperluas cakupan penerima Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara nasional di 34 Provinsi, yang tersebar di 514 kota/kabupaten.
Hal ini menjadi Kabar baik bagi pekerja/buruh sektor formal yang terdampak Pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menejlaskan kebijakan perluasan penerima BSU ini.
Baca Juga: Cek 8 Tipe Karyawan Tidak Termasuk Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta
Keputusan ini diambil kemnaker karena terdapat sisa anggaran dan telah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan, sehingga cakupan penerima Program BSU diperluas.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," ungkap Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
"Anggaran telah ada penetapan dan Komite PEN memberikan untuk Program BSU sebesar Rp.8,7 Triliun bagi 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi Covid-19," tambahnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Salurkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan Seleksi Data Ganda Pekerja
Seperti PotalLebak.com lansir dari Instagram @kemnaker, Indah menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 28 September 2021 lalu.