Berbagai peralatan hidroponik, dibeli kedua tersangka, yakni instalasi udara, pot tanaman juga pipa demi budidaya menanam ganja di kamar berhasil.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Pada Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran
Para tesangka AA dan MM sekaligus belajar menggelar budidaya menanam ganja melalui pola hidroponik melalui YouTube.
Melalui modal pengetahuan itu, kedua tersangka mampu menjalankan aktivitas budidaya menanam ganja, selama delapan bulan.
"Selama 8 bulan kedua tersangka membudidayakan 240 tanaman ganja dan untung besar Rp.40 juta," papar AKBP Harun.
Meski demikian, AA dan MM meringkuk di sel dingin, setelah polisi menggerebek kamar apartemen tersebut, Rabu 20 April 2022.
Kedua tersangka AA dan MM dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.***