PORTAL LEBAK - Akibat budidaya menanam ganja yang dilakukan tersangka AA dan MM di sebuah apartemen, sang pengelola pun terseret kasus penyalagunaan barang haram ini.
Polisi akan memeriksa pengelola apartemen di daerah Boulevard, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, tempat AA dan MM menanam ganja.
Meski demikian, polisi belum bersedia mengungkapkan nama apartemen tempat kedua tersangka menanam ganja.
Baca Juga: Lebih Dari Separuh Orang Eropa Mendukung Legalisasi Ganja
"Ini masih proses penyelidikan bagaimana pengawasan apartemen terhadap penghuninya, kami akan menyelidiki ke arah sana," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
AKBP Harun mengungkapkan, tersangka AA dan MM pada mulanya tidak berniat menyewa satu kamar di apartemen, khusus untuk tempat menanam ganja.
Pada tahun 2019, kedua tersangka pada awalnya membeli bibit ganja itu dari seseorang.
Baca Juga: Petugas Berhasil Amankan Ganja Dalam Operasi Gabungan di Perbatasan RI-PNG
Namun AA dan MM tidak memiliki lahan untuk menanam ganja, sehingga kedua tersangka secepat kilat menyulap satu kamar apartemen untuk menanam ganja.
Keduanya, baik AA dan MM, menanam ganja dengan teknik hidroponik, di kamar, di lantai 19 apartemen tersebut.