Tiga Harimau Sumatera Ditemukan Tewas Kena Jerat, Pemasang Perangkap Bisa Dikurung Lima Tahun

- 25 April 2022, 13:06 WIB
Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan tewas di dua lokasi berbeda karena terkena jerat babi di hutan sekitar Desa Sri Mulya, Aceh Timur, Aceh
Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan tewas di dua lokasi berbeda karena terkena jerat babi di hutan sekitar Desa Sri Mulya, Aceh Timur, Aceh /tangkapan layar Instagram @indoflashlight/

"Sekarang kita masih di lokasi untuk mengamankan keaslian dari TKP tersebut sambil menunggu tim BKSDA dari Banda Aceh juga tim dokter untuk memastikan apa penyebabnya," kata Iptu Hendra Sukmana.

Pemasangan jerat apapun sangat tidak disarankan pemerintah sejak awal meski dengan alasan apapun, karena sangat berbahaya bagi satwa-satwa dilindungi seperti yang terjadi kemarin.

Baca Juga: Alasan Menag Yaqut Larang ASN Mengadakan Bukber Sampai Open House Lebaran 2022

Polisi akan memburu pelaku pemasang jerat yang menewaskan tiga ekor satwa yang dilindungi tersebut.

Polisi menegaskan siapapun pemasang jerat ini bisa terkena sanksi seperti yang tertuang pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sanksi pidana yang menanti pelaku pemasang jerat yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah