"Sekarang kita masih di lokasi untuk mengamankan keaslian dari TKP tersebut sambil menunggu tim BKSDA dari Banda Aceh juga tim dokter untuk memastikan apa penyebabnya," kata Iptu Hendra Sukmana.
Pemasangan jerat apapun sangat tidak disarankan pemerintah sejak awal meski dengan alasan apapun, karena sangat berbahaya bagi satwa-satwa dilindungi seperti yang terjadi kemarin.
Baca Juga: Alasan Menag Yaqut Larang ASN Mengadakan Bukber Sampai Open House Lebaran 2022
Polisi akan memburu pelaku pemasang jerat yang menewaskan tiga ekor satwa yang dilindungi tersebut.
Polisi menegaskan siapapun pemasang jerat ini bisa terkena sanksi seperti yang tertuang pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sanksi pidana yang menanti pelaku pemasang jerat yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.***