Pelaku Kriminal Investasi Bodong DNA Pro Ditangkap, Usai Polisi Tetapkan DPO dan Memburu 3 Tersangka

- 29 April 2022, 08:21 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: polri.go.id/Div. Humas/

Tiga nama yang masuk DPO dan red notice itu yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Brigjen Whisnu mengungkapkan tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Penyakit yang Tidak Diketahui dan Sangat Menular Bunuh 85 Kuda Liar di Colorado Amerika Serikat

Whisnu menjelaskan, tim penyidik Bareskrim Polri, bergerak cepat dan menangkap Daniel Abe, Minggu 24 April 2022 malam.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu.

Polisi juga sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, sebanyak 6 tersangka telah diamankan oleh penyidik.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah