Lima Pejabat Sementara Gubernur Dilantik Menteri Dalam Negeri, Ini Tugas Mereka

- 14 Mei 2022, 08:00 WIB
Mendagri melantik lima Pj. gubernur, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Mendagri melantik lima Pj. gubernur, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). /Foto: Humas Kemendagri/

“Memerlukan rekan-rekan yang tidak hanya bekerja di belakang meja, tapi harus rajin turun dengarkan persoalan masyarakat,” tegasnya.

Pelantikan dilaksanakan atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x