"Memang semua harus dilakukan sesuai peraturan. Sama dengan ide rakyat desa yang sudah lebih dahulu memulai mendata tanah negara itu sehingga mereka mengajukan usul pembukaan jalan tersebut", katanya.
Sehingga pernyataan Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih itu selaras dengan sikap masyarakat yang sudah melakukan pendataan.
"Tinggal bagaimana Pemkab Bogor mengundang instansi terkait diluar Pemda agar terkait tanah lintasan itu bisa dengan baik didata. Niat baik masyarakat desa itu bermaslahat terhadap orang banyak utamanya para pengguna kendaraan bermotor roda dua sampai tronton yang selama ini sudah teramat sesak dalam kemacetan rutin," tutup Arman.***