Jual Ribuan Obat Keras Melalui Online, Pria Warga Drangong Ditangkap Polsek Serang Kota

- 27 Mei 2022, 11:16 WIB
Obat-obatan dengan dosis tinggi, dijual seorang remaja asal Kota Serang, Banten.
Obat-obatan dengan dosis tinggi, dijual seorang remaja asal Kota Serang, Banten. /Foto: polri.go.id/Bidhumas Polda Banten/

PORTAL LEBAK - Polres Serang pada Polda Banten, melalui Satres Narkoba menangkap seorang remaja berinisial AG (19) warga Desa Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

Meski masih remaja, AG ditangkap polisi karena menjual obat keras tanpa izin edar, melalui situs online.

Polisi menangkap AG di pinggir jalan di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Senin, 23 Mei 2022 saat berdiri menunggu sang pembeli.

Baca Juga: PUPR Targetkan Tol Serang Panimbang Seksi 2 dan 3 Beroperasi pada 2024

Kapolsek Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, mengatakan penangkapan tersangka bermula setelah adanya laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Taktakan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelakunya saat berada di pinggir jalan kawasan Taktakan,” kata Agus.

Dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, dari tangan tersangka AG, telah polisi menyita 88 tablet Tramadol dan 1.060 tablet Hexymer.

Baca Juga: Korea Utara Ancam akan Serang Dengan Senjata Nuklir Korea Selatan Menyerang

Berbagai obat itu siap dijual, sehingga polisi juga menyita uang tunai senilai Rp600.000 dan telepon genggam tersangka, yang digunakan untuk bertransaksi.

"Ribuan obat terlarang diperoleh dari hasil penggeledahan atas pelaku. Obat dosis tinggi itu disembunyikan di rumahnya," kata Agus.

Seperti diketahui, saat diperiksa, tersangka mengakui barang-barang itu miliknya dan juga mengaku menjual obat-obat itu kepada pembeli yang dihubungi melalui telepon genggam.

Baca Juga: Replika Mobil Formula E, Akan Dipajang di Bunderan HI Saat Car Free Day

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, kepemilikan dan penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar," ujar AKP Agus.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Serang Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009," papar Agus.

Baca Juga: Polisi: Teroris Kumpulkan Dana, Gunakan Teknologi Terkini

"Tersangka dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp1.500.000.000 (satu miliar tahun). ratus juta rupiah", ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah