Begini Kronologi Pembunuhan Dua Wanita Cafe di Ujung Genteng Sukabumi Diungkap Polisi

- 22 Juni 2022, 21:24 WIB
Konferensi pers Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah , dijelaskan Kronologi Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Ujung Genteng Sukabumi Diungkap Polisi
Konferensi pers Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah , dijelaskan Kronologi Pelaku Pembunuhan Dua Wanita di Ujung Genteng Sukabumi Diungkap Polisi /Foto : Humas Polres Sukabumi /

Baca Juga: Kapolres Bogor Sertijab 6 Kapolsek di Wilayah Hukum Polres Bogor, Berikut Namanya

Dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah