Setelah Kasus Suap, KPK Jerat Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Soal Pencucian Uang

- 4 Juli 2022, 19:26 WIB
Wali Kota Ambon nonaktif Richard tersangka TPPU. ./antaranews.com
Wali Kota Ambon nonaktif Richard tersangka TPPU. ./antaranews.com /

PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjadi tersangka terkait kasus maling uang rakyat (korupsi) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Setelah petugas menyidik dugaan perkara awal tersangka RL, tim KPK selanjutnya mendapati adanya dugaan tindak pidana lain," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir PortalLebak.com dari keterangan KPK, Senin 4 Juli 2022.

"Kasus ini yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan (RL) masih aktif menjabat Wali kota Ambon yakni TPPU,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif, Jubir KPK: Berkas Perkara Lengkap Dilimpahkan ke Jaksa

KPK menelisik di antaranya, ada kesengajaan menyembunyikan serta menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ungkap Ali.

Selain itu, Ali juga menyatakan KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup tentang dugaan pencucian uang tersebut..

Tersangka Richard sudah menyembunyikan dana hasil dugaan maling uang rakyat (korupsi) mengubahnya jadi beberapa aset yang diatasnamakan orang lain.

Baca Juga: Semangati KPK Berantas Korupsi Hingga ke Akar, Aktivis: Tak Ingin Ketiga Kali Bupati Bogor Tertangkap

“Pengumpulan alat bukti kini terus dilaksanakan penyidik melalui pemanggilan saksi-saksi. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus kami buka kepada masyarakat,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x