Kasus Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif, Jubir KPK: Berkas Perkara Lengkap Dilimpahkan ke Jaksa

- 24 Juni 2022, 18:32 WIB
Kasus Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif, Jubir KPK: Berkas Perkara Lengkap Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif, Jubir KPK: Berkas Perkara Lengkap Dilimpahkan ke Jaksa /dok.foto/KPK

PORTAL LEBAK - Kasus dugaan suap Ade Yasin, Bupati Bogor yang ditangkap KPK dan ditetapkan tersangka pada 28 April 2022 lalu, kini berkasnya telah siap dan diserahkan kepada Jaksa KPK.

Penyidik KPK yang intens telah melakukan penyelidikan maraton terhadap saksi kasus suap Ade Yasin dan kawan-kawan, KPK menyerahkan berkas perkara Bupati Bogor non aktif ini kepada Jaksa KPK.

Dikutip Portal Lebak dari Antara pada Jumat 24 Juni 2022, hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tentang berkas perkara kasus Ade Yasin Bupati Bogor non aktif.

Baca Juga: Rachmat Yasin Diperiksa KPK dalam Kasus Ade Yasin Bupati Bogor non Aktif, Makin Melebar dan Jadi Sorotan

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY (Ade Yasin) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim Jaksa KPK. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," ujar Ali Fikri di Jakarta.

Dia menambahkan, penahanan Ade Yasin dan para tersangka lainnya tersebut masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa, untuk masing-masing selama 20 hari ke depan mulai 24 Juni hingga 13 Juli.

Tersangka Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Adam Maulana dan Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kavling C1, serta Rizki Taufik di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Dapat Nominasi Tiga Besar Lomba Desa se-Jawa Barat, Plt Bupati Bogor: Semoga Desa Gunung Putri Juara 1

"Kami memastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tambah Ali Fikri.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x