Dalam Inpres dibahas juga mengenai dana yang dipakai untuk Program Jampersal. APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan akan dibebankan untuk mendanai program ini.
"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi Inpres.***