Data berikutnya, terdapat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di posisi 10,49 persen suara; Partai NasDem 9,41 persen; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 8,13 persen; Partai Demokrat 7,46 persen; dan Partai Amanat Nasional (PAN) 6,9 persen.
Sementara sisanya, yaitu sembilan partai, terancam tak lolos ke gedung DPR di Senayan, karena tidak mampu melewati ambang batas suara parlemen, yakni 4 persen.
Sembilan partai itu yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) perolehan suara 3,64 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2,81 persen; Partai Perindo 1,41 persen; Partai Gelora Indonesia 0,93 persen; serta Partai Hanura 0,88 persen.
Tak ayal Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang hanya peroleh di bawah 4 persen, diyakini tak lolos melenggang ke gedung parlemen di Senayan.
Pemilu 2024 selain diikuti 18 partai politik nasional, l juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Berdasarkan aturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 berlangsung sejak 15 Februari hingga 20 Maret 2024.***