KPU: Ini Daftar 50 Partai Politik Yang Ajukan Data di Sistem Informasi Partai Politik Alias Sipol

- 9 Agustus 2022, 09:00 WIB
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto
Komisioner KPU RI  saat menerima pengurus parpol/antarafoto /

PORTAL LEBAK - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hingga 8 Agustus 2022 50 partai politik sudah mengakses Sistem informasi partai politik (Sipol).

"Partai Politik yang telah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB, ada 42 partai nasional dan delapan partai lokal Aceh," ungkap anggota KPU, Idham Holik, di Jakarta.

Berikut daftar partai politik yang telah mengajukan permohonan pembukana akses Sipol, dilansir PortalLebak.com dari Antara:

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik KPU dan Bawaslu: Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi Politik Identitas

Partai Golongan Karya, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur.

Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan.

Kemudian Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan.

Baca Juga: Isu Penundaan Masih Marak, KPU Tetap Jalan Sesuai Jadwal Pemilu 2024

Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia.

Selanjutnya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya.

Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Mahasiswa Indonesia.

Baca Juga: KPU Kabupaten Lebak Lakukan Ini Ke Partai Politik Jelang Pilkada 2024

Lantas ada juga Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Partai Republik Satu, Partai kedaulatan Rakyat,Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Masyumi, dan Partai Kongres.

Sementara itu, 8 partai setempat di Aceh yaitu Partai Adil Sejahtera, Partai Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh, Partai Islam Aceh, Partai Darul Aceh, Partai Nanggroe Aceh dan Partai Amanah Reformasi.

Baca Juga: KRI Teluk Calang 524 Resmi Perkuat Jajaran TNI AL, Ini Kecanggihannya

Idham Holik menejelaskan Komisi Pemilihan Umum, sudah membuka Sistem informasi partai politik yang digunakan bagi penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, pada Jumat 24 Juni 2022.

Penetapan Sipol dinilai Idham Holik, menjadi alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Melalui pemberlakuan Sipol, menjadi kewenangan atributif KPU RI seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Kewenangan Diserahkan ke Penyidik

"KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik," pungkas Idham Holik.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x