PORTAL LEBAK - Keputusan penangguhan penahanan atas Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dalam kasus penistaan agama, diserahkan kepada penyidik.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, saat ini jajarannya masih menunggu keputusan penyidik terkait status tanahanan Roy Suryo.
Meski, Kombes Pol. Zulpan menyatakan, pihaknya sudah menerima surat pengajuan penangguhan penahanan yang dikeluarkan tim pengacara Roy Suryo.
Baca Juga: Laporan Roy Suryo Soal Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing Ditolak, GP Ansor Lapor Balik
"Itu (penanggunah penahanan) diatur ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi bisa dikabulkan apa tidak, penyidik yang memutuskan," ucap Endra Zulpan dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Kombes Pol. Zulpan menjelaskan pengacara Roy Suryo telah mengajukan surat penangguhan penahanan didasari kondisi kesehatan Politisi Partai Demokrat itu.
"Permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Roy Suryo, dengan alasan kesehatan yang bersangkutan," papar Kombes Pol. Zulpan.
Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Atas Laporan Melawan Pesinetron Lucky Alamsyah
Seperti diketahui, Roy Suryo melalui pengacaranya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan pada Sabtu 6 Agustus 2022.